Pemkab Alor Perkuat Komitmen Wujudkan Kabupaten Layak Anak Melalui Public Hearing Ranperda KLA

Selasa, 14 Juli 2026
Kalabahi – Pemerintah Kabupaten Alor terus memperkuat komitmennya dalam mewujudkan Kabupaten Layak Anak (KLA) melalui penyusunan regulasi yang berpihak pada kepentingan terbaik bagi anak. Komitmen tersebut diwujudkan melalui kegiatan Diskusi Terbuka (Public Hearing) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Kabupaten Layak Anak yang diselenggarakan oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Alor di Aula Rumah Jabatan Bupati Alor, Selasa (14/7/2026).
Mewakili Bupati Alor, Asisten Administrasi Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Alor, Syafyuddin I. A. Djawa, S.H., didampingi Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Alor, Marwiah Jakra, S.Sos., secara resmi membuka kegiatan yang diikuti oleh 56 peserta. Peserta terdiri atas pimpinan perangkat daerah terkait, unsur pemerintah kecamatan, forum perempuan, forum anak, organisasi masyarakat, serta berbagai pemangku kepentingan yang memiliki perhatian terhadap perlindungan dan pemenuhan hak anak.
Public hearing ini menjadi bagian penting dalam proses penyusunan Ranperda Kabupaten Layak Anak dengan tujuan menyampaikan secara terbuka materi dan substansi rancangan peraturan daerah kepada masyarakat, menjaring saran, masukan, dan tanggapan dari para pemangku kepentingan, sekaligus menyempurnakan substansi regulasi agar lebih responsif terhadap kebutuhan nyata anak-anak di Kabupaten Alor. Melalui partisipasi publik yang bermakna, pemerintah berharap regulasi yang dihasilkan mampu menjadi landasan hukum yang efektif dalam mewujudkan perlindungan anak secara komprehensif.
Penyusunan Ranperda Kabupaten Layak Anak merupakan wujud nyata komitmen Pemerintah Kabupaten Alor dalam menjamin pemenuhan hak dan perlindungan khusus bagi anak secara terencana, terpadu, dan berkelanjutan. Regulasi tersebut disusun berdasarkan amanat Pasal 21 ayat (5) Undang-Undang tentang Perlindungan Anak serta Pasal 8 ayat (3) Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2021 tentang Kebijakan Kabupaten/Kota Layak Anak.
Sejalan dengan arah pembangunan daerah, penyusunan Ranperda Kabupaten Layak Anak juga merupakan bagian dari implementasi visi Pemerintah Kabupaten Alor Tahun 2025–2029, yaitu “Kabupaten Alor yang Aman, Damai, Sejahtera, Demokratis, Maju, dan Berkelanjutan” melalui semangat Gerbang Timur dalam Spirit Alor Berkemas. Kehadiran regulasi ini diharapkan menjadi landasan hukum yang memperkuat sinergi seluruh pemangku kepentingan dalam menciptakan lingkungan yang aman, inklusif, ramah perempuan, serta berpihak pada kepentingan terbaik bagi anak. Selain itu, Ranperda ini merupakan langkah strategis Pemerintah Kabupaten Alor dalam memenuhi indikator penilaian Kabupaten Layak Anak yang ditetapkan pemerintah pusat sekaligus meningkatkan kualitas perlindungan anak, pemenuhan hak-hak anak, dan pembangunan sumber daya manusia yang unggul, berkarakter, serta berdaya saing.
Dalam sambutannya, Syafyuddin Djawa menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah berpartisipasi dalam proses penyusunan Ranperda tersebut.
“Atas nama Pemerintah Kabupaten Alor, saya menyampaikan apresiasi dan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada seluruh pihak yang telah hadir mengikuti Public Hearing Ranperda tentang Kabupaten Layak Anak. Kehadiran dan partisipasi seluruh peserta menjadi bagian penting dalam melahirkan regulasi yang benar-benar berpihak pada kepentingan terbaik bagi anak,” ujarnya.
Menurut Syafyuddin, salah satu tantangan yang masih dihadapi dalam upaya perlindungan anak adalah terbatasnya pemahaman masyarakat mengenai hak-hak anak. Kondisi tersebut menyebabkan berbagai kasus kekerasan, penelantaran, maupun eksploitasi terhadap anak masih kerap tidak dilaporkan atau dianggap sebagai persoalan internal keluarga. Akibatnya, upaya pencegahan dan penanganan kasus perlindungan anak belum dapat dilakukan secara optimal dan menyeluruh.
Oleh karena itu, ia menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Alor akan terus memperkuat kebijakan, koordinasi lintas sektor, serta kolaborasi dengan seluruh elemen masyarakat guna menghadirkan lingkungan yang aman, ramah, inklusif, dan mendukung tumbuh kembang anak. Menurutnya, perlindungan anak bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi merupakan tanggung jawab bersama seluruh komponen masyarakat.
Mengakhiri sambutannya, Syafyudin mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mendukung terwujudnya Kabupaten Alor yang ramah perempuan dan layak anak.
“Mari kita berpartisipasi aktif mewujudkan Alor yang ramah perempuan dan layak anak, selaras dengan visi Kabupaten Alor sebagai daerah yang aman, damai, sejahtera, demokratis, maju, dan berkelanjutan,” tutupnya.
Kegiatan Public Hearing berlangsung secara interaktif dengan menghadirkan berbagai pandangan, saran, dan masukan dari peserta terhadap substansi Ranperda. Berbagai masukan tersebut akan menjadi bahan penyempurnaan naskah Ranperda sebelum memasuki tahapan pembahasan lebih lanjut sesuai mekanisme pembentukan peraturan perundang-undangan.
Pemerintah Kabupaten Alor berharap Ranperda Kabupaten Layak Anak dapat menjadi instrumen hukum yang mampu memperkuat koordinasi lintas sektor, meningkatkan kualitas pelayanan kepada anak, memperluas partisipasi masyarakat dalam pemenuhan hak-hak anak, serta mendorong terwujudnya ekosistem pembangunan yang semakin inklusif, aman, dan berkeadilan bagi setiap anak di Kabupaten Alor.
Rangkaian kegiatan ditutup dengan sesi foto bersama sebagai simbol komitmen, kebersamaan, dan sinergi antara Pemerintah Kabupaten Alor, perangkat daerah, forum anak, organisasi perempuan, serta seluruh pemangku kepentingan dalam memperkuat perlindungan, pemenuhan hak, dan kesejahteraan anak menuju terwujudnya Kabupaten Alor sebagai Kabupaten Layak Anak (***).
Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Kabupaten Alor
Oleh : Tim Prokompim (Robert A. Meok)
Editor : Marthen J. Manilau, S.H.
Fotografer : Dokumentasi Prokompim (Robert A. Meok)