PEMERINTAH KABUPATEN ALOR
BAGIAN PROTOKOL DAN KOMUNIKASI PIMPINAN SETDA

Mutasi Jabatan Diminta Segera, Tidak Perlu Tunggu Sekda Definitif

Prokompim Setda Alor – Kalabahi, 30 Maret 2026 – Pemerintah Kabupaten Alor mendorong percepatan pelaksanaan mutasi jabatan dalam rangka mengisi sejumlah posisi yang saat ini masih kosong pada berbagai level eselon. Langkah ini dinilai penting guna menjaga stabilitas dan meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan serta pelayanan publik.

Hal tersebut disampaikan Wakil Bupati Alor, Rocky Winaryo, SH., M.H., kepada awak media saat ditemui di Lantai II Kantor Bupati Alor, Senin (30/3/2026), menanggapi rencana pelantikan dan mutasi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Alor.

Dalam keterangannya, Wakil Bupati menegaskan bahwa pelaksanaan mutasi jabatan tidak harus menunggu penetapan Sekretaris Daerah (Sekda) definitif. Menurutnya, sepanjang seluruh prosedur administrasi telah terpenuhi, proses mutasi dapat dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Mutasi jabatan tidak perlu menunggu Sekda definitif. Sepanjang prosedur administrasi terpenuhi, pelaksanaannya dapat segera dilakukan,” ujarnya.

Lebih lanjut disampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Alor melalui mekanisme yang ada, termasuk koordinasi dengan Bupati dan Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat), terus melakukan langkah-langkah percepatan guna memastikan proses tersebut berjalan sesuai tahapan.

Wakil Bupati juga menyampaikan bahwa Bupati Alor pada prinsipnya telah memberikan arahan agar pelaksanaan mutasi jabatan dapat segera direalisasikan. Namun demikian, saat ini proses masih berada pada tahap penyelesaian administrasi dan aspek teknis lainnya.

Menanggapi informasi yang beredar di tengah masyarakat terkait adanya draft mutasi jabatan, khususnya untuk posisi non-uji kompetensi yang diduga disusun di luar mekanisme resmi, Wakil Bupati menyampaikan bahwa hal tersebut belum dapat dipastikan kebenarannya.
“Yang pasti, seluruh proses harus dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Tidak boleh ada intervensi di luar mekanisme yang sah,” tegasnya.

Dalam kesempatan tersebut, Wakil Bupati juga menegaskan bahwa kewenangan dalam pelaksanaan mutasi jabatan sepenuhnya berada pada kepala daerah, dalam hal ini Bupati, dengan tetap mempertimbangkan kebutuhan organisasi serta peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Lebih lanjut disampaikan bahwa kondisi kekosongan jabatan yang masih terjadi saat ini berpotensi mempengaruhi efektivitas kinerja perangkat daerah. Sejumlah jabatan yang belum terisi menyebabkan pelaksanaan tugas dijalankan oleh pelaksana tugas (Plt), yang dalam jangka panjang dinilai kurang optimal.
“Apabila kekosongan jabatan dibiarkan terlalu lama, tentu akan berdampak pada jalannya pemerintahan. Oleh karena itu, perlu segera diisi agar kinerja organisasi dapat berjalan lebih optimal,” tambahnya.

Pemerintah Kabupaten Alor berharap seluruh tahapan mutasi jabatan dapat segera diselesaikan dalam waktu dekat, dengan tetap mengedepankan prinsip profesionalitas, transparansi, serta kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku, sehingga roda pemerintahan dapat berjalan secara efektif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Dipublikasikan oleh : Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Kab. Alor
Penulis : Marthen J. Manilau
Fotografer : Dokementasi Prokompim Setda

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *