PEMERINTAH KECAMATAN ABAD SELATAN GELAR KEGIATAN EVALUASI APBDesa TAHUN 2026

Prokompim Setda Alor, Kalman-ABAD Selatan, Rabu 25 Maret 2026 – Pemerintah Kecamatan Abad Selatan menyelenggarakan kegiatan Evaluasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) Tahun 2026 Tingkat Kecamatan ABAD Selatan , yang berlangsung di Aula Kantor Kecamatan Abad Selatan, Rabu, (25/32026)

Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Pelaksana Tugas (Plt.) Camat ABAD Selatan, Swingli M. D. H. Loban, S.KM, yang dalam arahannya menekankan pentingnya pengelolaan APBDesa secara transparan, akuntabel, serta tepat sasaran guna mendukung percepatan pembangunan desa dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Selain itu, Plt. Camat juga dalam arahan memberikan penekanan khusus kepada seluruh Kepala Desa terkait penyusunan Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LKPPD) sebagai bentuk pertanggungjawaban kinerja pemerintah desa kepada Bupati melalui Camat.

Ia menegaskan bahwa LKPPD merupakan kewajiban konstitusional pemerintah desa yang harus disusun setiap akhir tahun anggaran, sebagaimana diamanatkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan tentang desa.
“Setiap Kepala Desa wajib menyusun LKPPD secara tepat waktu, lengkap, dan akurat, karena laporan ini menjadi tolok ukur evaluasi kinerja penyelenggaraan pemerintahan desa, baik dari aspek pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, maupun pemberdayaan masyarakat,” tegasnya.
Lebih lanjut disampaikan bahwa dalam penyusunan LKPPD, pemerintah desa harus memastikan keselarasan antara perencanaan, pelaksanaan, hingga pelaporan, termasuk sinkronisasi dengan dokumen APBDesa dan realisasi penggunaan Dana Desa.

Ia juga mengingatkan agar seluruh data dan informasi yang disajikan dalam LKPPD berbasis fakta dan didukung dengan dokumen administrasi yang lengkap, guna menghindari permasalahan dalam proses evaluasi maupun pemeriksaan.
“Kualitas LKPPD mencerminkan kualitas tata kelola pemerintahan desa. Oleh karena itu, saya minta seluruh Kepala Desa dapat lebih serius dan bertanggung jawab dalam penyusunannya,” tambahnya.

Sementara itu, Koordinator Pendamping Desa Kecamatan Abad Selatan, Ronikang Kalau, A.Md, dalam sambutannya menegaskan bahwa penggunaan Dana Desa Tahun 2026 harus mengacu pada ketentuan prioritas penggunaan Dana Desa sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Permendes PDTT) tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2026.

Ia menjelaskan bahwa dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa, Prioritas penggunaan Dana Desa diarahkan untuk, mendukung ketahanan pangan desa, percepatan penanganan dan pencegahan stunting, penguatan pemberdayaan ekonomi masyarakat desa melalui BUMDes dan usaha ekonomi produktif, pelaksanaan program padat karya tunai desa, dan penanganan kemiskinan ekstrem.

Lebih lanjut, dijelaskan bahwa, pada Penggunaan Dana Desa dilaksanakan dengan prinsip, berbasis kebutuhan dan potensi desa, partisipatif, melibatkan masyarakat desa, transparan dan akuntabel; serta berorientasi pada hasil dan manfaat bagi masyarakat.
“Dengan demikian, penggunaan Dana Desa harus benar-benar diarahkan dan diselaraskan dengan kebijakan Kemendes PDTT, sehingga setiap program yang dilaksanakan memiliki dampak nyata bagi masyarakat, khususnya dalam meningkatkan kemandirian ekonomi desa dan kualitas hidup masyarakat,” tegas Roni.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut para Kepala Desa beserta perangkat desa se-Kecamatan Abad Selatan. serta Pendamping Lokal Desa, Wahiddin Mahmud dan Don Gabriel Koliham,

Kegiatan evaluasi ini diharapkan mampu meningkatkan kapasitas aparatur desa dalam menyusun dan mengelola APBDesa Tahun Anggaran 2026 secara lebih efektif, efisien, serta berorientasi pada kebutuhan masyarakat desa.

Dengan adanya kegiatan ini, Pemerintah Kecamatan Abad Selatan berkomitmen untuk terus mendorong tata kelola pemerintahan desa yang baik (good governance) sebagai bagian dari upaya mewujudkan pembangunan desa yang berkelanjutan.

Dipublikasikan Oleh Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Alor
Penulis : Marthen J. Manilau
Fotografer : Dokumentasi Pemerintah Kecamatan Abad Selatan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *