Tuleng,Prokompim Setda Alor, Selasa 17 Maret 2026 — Camat Kecamatan Lembur, Isyaq Samau, S.T.P., menekankan pentingnya penetapan Rancangan Peraturan Desa (Ranperdes) Nomor 3 dan Nomor 4 tentang Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LKPPD) dan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LPPD) sebagai instrumen utama dalam mewujudkan akuntabilitas pemerintahan desa.

Penegasan tersebut disampaikan saat mengahdiri sekaligus menyampaikan arahan dalam kegiatan Musyawarah Desa (Musdes) LKPPD Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LKPPD) Akhir Tahun Anggaran dan Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LKPPD) Akhir Tahun Anggaran 2025 Tingkat Desa Tuleng, Kecamatan Lembur, Kabupaten Alor yang digelar di Aula Kantor Desa Tuleng, Kecamatan Lembur, Kabupaten Alor, Selasa (17/3/2026), yang turut dihadiri Kepala Desa Tuleng, Yoksan Samai, Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Mahalale Bilafa, Pendamping Kecamkatan dan Desa, Yunus Lelang, LPM, Tokoh Pemuda, tokoh masyarakat. tokoh agama, serta unsur Kelembagaan Desa lainya.

Dalam arahannya, Camat Lembur menegaskan bahwa Ranperdes tentang LKPPD dan LPPD bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan menjadi dasar dalam menilai kinerja penyelenggaraan pemerintahan desa secara menyeluruh.
“Ranperdes ini harus dipahami sebagai instrumen akuntabilitas. Dari sini kita bisa mengukur sejauh mana kinerja pemerintah desa berjalan, baik dalam aspek pemerintahan, pembangunan, maupun pemberdayaan masyarakat,” ujar Isyaq Samau.
Orang nomor satu di Kecamatan Lembur yang cukup bersahaja karena selalu dekat dengan masyarakat ini lebih lanjut menjelaskan, Ranperdes Nomor 3 tentang LKPPD berfungsi sebagai media pertanggungjawaban Kepala Desa kepada BPD dan masyarakat desa. Melalui LKPPD, terang Samau, seluruh pelaksanaan program dan kegiatan desa selama satu tahun anggaran dapat diketahui secara terbuka dan menjadi bahan evaluasi bersama.
“LKPPD itu ruang transparansi. Di situ BPD dan masyarakat bisa melihat, menilai, bahkan memberikan rekomendasi. Ini penting agar penyelenggaraan pemerintahan desa tetap berada pada koridor yang benar,” jelasnya.

Sementara itu, Ranperdes Nomor 4 tentang LPPD, lanjutnya, merupakan bentuk laporan resmi Kepala Desa kepada pemerintah daerah melalui Camat sebagai perpanjangan tangan Bupati. Laporan tersebut menjadi dasar bagi pemerintah daerah dalam melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap desa.
“Kalau LPPD ini sifatnya ke atas. Ini yang akan dinilai oleh pemerintah kabupaten. Karena itu harus disusun dengan baik, lengkap, dan sesuai ketentuan,” tegasnya.

Lebih lanjut, Camat Lembur menekankan bahwa kedua Ranperdes tersebut memiliki keterkaitan yang kuat dan tidak dapat dipisahkan dalam sistem pemerintahan desa.
“LKPPD berbicara ke dalam, kepada BPD dan masyarakat. LPPD berbicara ke luar, kepada pemerintah daerah. Dua-duanya harus berjalan seimbang agar tata kelola pemerintahan desa benar-benar akuntabel,” tambahnya.

Dalam forum Musdes tersebut, ia juga mendorong peran aktif seluruh peserta untuk memberikan masukan terhadap substansi Ranperdes yang dibahas, sehingga produk hukum desa yang dihasilkan benar-benar mencerminkan kebutuhan dan kondisi riil masyarakat.
“Musdes ini adalah forum strategis. Semua pihak harus terlibat aktif, karena dari sinilah lahir kebijakan desa yang akan dilaksanakan bersama,” ujarnya.
Melalui penetapan Ranperdes tentang LKPPD dan LPPD, diharapkan Pemerintah Desa Tuleng dapat semakin meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan yang transparan, partisipatif, dan akuntabel, serta mampu menjawab harapan masyarakat secara berkelanjutan.

Dipublikasi oleh Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan
Penulis : Marthen. J. Manilau,
Fotografer : Dokumnetasi Kematan Lembur

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *