Humas Prokom Setda Alor. Penandatangan Perpanjangan Perjanjian Kerja serta penyerahan secara simbolis Perjanjian Kerja antara Pemerintah Kabupaten Alor dengan PPPK Formasi Tahun Anggaran 2022, berlangsung di Aula Gedung Serba Guna Gereja Pola Tribuana Kalabahi, tanggal 09 Agustus 2024.
Penjabat Bupati Alor, Dr. Zet Soni Libing, Msi dalam sambutannya antara lain mengatakan, merupakan satu kegiatan Pemerintah yang sangat baik berkaitan dengan tugas dan fungsi PPPK yang di jalankan oleh Pemerintah.
Dikatakan Negara ditugaskan oleh rakyat untuk menjalankan dua hal utama yakni, mendidik rakyat agar cerdas dan membuat rakyat sehat dan kuat karena Pemerintah adalah perpanjangan tangan ASN itulah yang perlu di hayati, karena tidak satupun Negara yang ingin rakyatnya bodoh dan tidak sehat seperti yang tertuang dalam konstitusi Negara.
Lebih lanjut Penjabat Bupati Alor mengatakan, Tenaga PPPK telah menjalankan tugas dengan baik dan bertanggung jawab. Ia mengapresiasikan kinerja Tenaga PPPK baik tenaga Guru, Kesehatan dan Teknis yang bertugas di pedalaman, baik di pegunungan, pesisir,l ereng gunung seperti di Rumalelang, Kiraman, Eibiki, Pantar Barat Laut, Boloang atau di tempat terpencil lain maupun di daerah perkotaan dengan baik sehingga dilanjutkan dengan perjanjian kerjasama ini.
Akhirnya Penjabat Bupati Alor, Dr. Zet Soni Libing juga menyampaikan selamat kepada Tenaga PPPK dilingkup Pemkab Alor atas perpanjangan kerjasama bersama Pemerintah. Kegiatan dilanjutkan dengan Penandatangan Kerja Sama, selaku Pihak Pertama atas nama Pemerintah Kabupaten Alor oleh Penjabat Bupati Alor Dr. Zet Soni Libing, Msi dengan Tenaga PPPK selaku Pihak Kedua atas nama Cipta Ningsih Suryati Tanghamap,S.Pd., sebagai Perwakilan dari Tenaga Kependidikan dari UPTD SD Negeri 2 Belekuru, dan perwakilan Tenaga Kesehatan atas nama Sandia Kadir, AM.Kep. dari UPTD Puskesmas Kayang, serta perwakilan dari Balai Penyuluh atas nama, Diana Theresia Penlaana, SP. dari Kecamatan Pantar Tengah., Ketiga Tenaga PPPK ini mewakili 371 Tenaga PPPK, yang terdiri dari PPPK Kesehatan 147 orang, Tenaga PPPK Guru 217 orang dan PPPK Teknis 7 orang.
Adapun Masa Perjanjian Kerja ini berlaku selama lima tahun, yakni untuk Tenaga PPPK Kesehatan masa perjanjian kerja terhitung mulai tanggal 1 Mei 2024 sampai dengan 30 April 2029, Tenaga PPPK Guru masa perjanjian kerja terhitung mulai tanggal 1 Juli 2024 sampai dengan 30 Juni 2029 dan PPPK Teknis masa perjanjian kerja terhitung mulai tanggal 1 Juli 2024 sampai dengan 30 Juni 2029.
Adapun 14 poin dalam Perjanjian Kerja Sama antara Pemerintah Kabupaten Alor dan PPPK yakni mencakup Masa Perjanjian Kerja, tugas pekerjaan, target kinerja, hari dan jam kerja, disiplin, gaji dan tunjangan, cuti, pengembangan kompetensi, penghargaan, sanksi, perlindungan, Pemutusan Hubungan Kerja, dan penyelesaian perselisihan serta Adendum.
Kegiatan dihadiri oleh Sekda, Asisten Tiga, Asisten Satu Setda Alor dan sejumlah Pimpinan OPD, diantaranya kepala BKSDM Kab Alor serta diikuti oleh 371 Tenaga PPPK dengan mengenakan pakaian KORPRI.
Hi, this is a comment.
To get started with moderating, editing, and deleting comments, please visit the Comments screen in the dashboard.
Commenter avatars come from Gravatar.