Kabupaten Alor menjadi Daerah Tingkat II defenitif berdasarkan Undang–Undang Nomor 64 Tahun 1958 dan Lembaran Negara Nomor 115 Tahun 1958 serta Tambahan Lembaran Negara Nomor 1649.

Kabupaten Alor mempunyai 175 Desa/Kelurahan yang terbagi dalam 17 Kecamatan. Desa/Kelurahan tersebut terbagi lagi menjadi 366 Dusun/Lingkungan, 709 RW/RK, dan 1.584 RT yang merupakan pemerintahan dalam wilayah yang lebih kecil.

Jumlah Desa/Kelurahan Menurut Kecamatan
di Kabupaten Alor 2015-2019

jlh desa kelurahan

Wakil Bupati