PERSYARATAN PENGURUSAN KARTU KELUARGA : (download)
- Penerbitan Kartu Keluarga baru untuk Penduduk WNI harus memenuhi persyaratan :
- foto copy buku nikah/kutipan akta perkawinan atau kutipan akta perceraian;(menunjukan Akta Perkawinan/buku nikah Asli)
- surat keterangan tidak terdaftar dari desa/kelurahan (bagi masyarakat yang tidak terdaftar)
- foto copy ijazah bagi yang sudah tamat sekolah
- foto copy surat baptis
- surat keterangan lahir dari rumah sakit bagi yang lahir di rumah sakit
- surat keterangan lahir dari desa/kelurahan bagi yang lahir di rumah
- Penerbitan Kartu Keluarga baru untuk Penduduk Orang Asing harus memenuhi persyaratan :
- Kartu izin tinggal tetap
- buku nikah/kutipan akta perkawinan atau kutipan akta perceraian atau yang disebut dengan nama lain
- surat keterangan pindah bagi Penduduk yang pindah dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
- Penerbitan Kartu Keluarga karena perubahan data harus memenuhi persyaratan :
- Kartu Keluarga lama
- surat keterangan/bukti perubahan Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting
- Penerbitan Kartu Keluarga karena hilang atau rusak bagi Penduduk WNI harus memenuhi persyaratan :
- surat keterangan hilang dari Kepolisian atau Kartu Keluarga yang rusak
- foto kopi KTP-el
- Penerbitan KK karena hilang atau rusak bagi Penduduk Orang Asing harus memenuhi persyaratan :
- surat keterangan hilang dari kepolisian atau Kartu Keluarga yang rusak
- kartu izin tinggal tetap
- KTP-el
Persyaratan Pengurusan KTP : (download)
- Penerbitan KTP-el baru bagi Penduduk WNI harus memenuhi persyaratan:
- Penduduk yang telah berusia 17 (tujuh belas) tahun/sudah kawin/pernah kawin
- foto copy Ijazah
- foto copy KK
- Penerbitan KTP-el baru bagi Penduduk Orang Asing yang memiliki izin tinggal tetap harus memenuhi persyaratan:
- Telah berusia 17 (tujuhbelas) tahun, sudah kawin, atau pernah kawin
- Kartu Keluarga
- Dokumen Perjalanan
- Kartu izin tinggal tetap
- Penerbitan KTP-el karena pindah datang bagi Penduduk WNI dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia harus memenuhi persyaratan:
- Surat keterangan pindah dari Disdukcapil Kabupaten/Kota atau UPT Disdukcapil Kabupaten/Kota daerah asal
- Kartu Keluarga Asli jika pemohon numpang Kartu Keluarga
- Penerbitan KTP-el karena pindah dating bagi WNI yang dating dari luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia harus memenuhi persyaratan:
- Surat keterangan pindah dari Perwakilan Republik Indonesia
- Kartu Keluarga Asli jika pemohon numpang Kartu Keluarga
- Penerbitan KTP-el karena perubahan data bagi Penduduk WNI atau Penduduk Orang Asing yang memiliki izin tinggal tetap harus memenuhi persyaratan:
- Kartu Keluarga
- KTP-el lama
- Dokumen Perjalanan
- Kartu izin tinggal tetap
- Penerbitan KTP-el karena hilang atau rusak bagi Penduduk WNI atau Orang Asing yang memiliki izin tinggal tetap harus memenuhi persyaratan:
- Surat keterangan hilang dari kepolisian
- KTP-el yang rusak
- Foto Copy Kartu Keluarga
- Dokumen Perjalanan Republik Indonesia atau Dokumen Perjalanan
- Kartu izin tinggal tetap
Persyaratan Pengurusan Surat Pindah : (download)
- Penerbitan surat keterangan pindah WNI dilakukan pada Disdukcapil Kab/Kota atau UPT Disdukcapil Kab/Kota di daerah asal dengan menunjukkan:
- Foto copy Kartu Keluarga
- KTP
- Persyaratan Pengurusan Surat Keterangan Pindah KeLuar Negeri:
- Penduduk WNI yang pindah keluar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk menetap harus memenuhi persyaratan:
- Kartu Keluarga
- KTP-el
- Orang Asing dengan izin tinggal terbatas dan izin tinggal tetap yang akan pindah keluar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia harus memenuhi persyaratan:
- Kartu Keluarga
- KTP-el
- Surat KeteranganTempatTinggal
- Penduduk WNI yang pindah keluar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk menetap harus memenuhi persyaratan:
- Persyaratan Pengurusan Surat Keterangan Pindah Datang Bagi WNI:
- Surat Keterangan Pindah WNI dari daerah asal
- Persyaratan Pengurusan Surat Keterangan Pindah Datang Bagi Orang Asing:
- Pendaftaran pindah datang Penduduk Orang Asing yang memiliki izin tinggal tetap harus memenuhi persyaratan:
- Kartu Keluarga
- KTP-el
- Dokumen Perjalanan
- Kartu Izin tinggal tetap
- Pendaftaran pindah datang Penduduk Orang Asing yang memiliki izin tinggal terbatas harus memenuhi persyaratan:
- Surat keterangan tempat tinggal
- Dokumen Perjalanan
- Kartu izin tinggal terbatas
- Pendaftaran pindah datang Penduduk Orang Asing yang memiliki izin tinggal tetap harus memenuhi persyaratan:
- Persyaratan Pengurusan Surat Keterangan Datang Dari Luar Negeri:
- Dokumen Perjalanan Republik Indonesia
- Surat keterangan pindah luar negeri dari Disdukcapilkabupaten/kota atau surat keterangan pindah dari Perwakilan Republik Indonesia
Persyaratan Pengurusan KIA : (download)
- Syarat-syarat untuk mengurus KIA bagi anak usia 0 - 5 tahun adalah :
- Foto kopi kutipan akta kelahiran
- Foto kopi Kartu Keluarga (KK) asli orang tua/wali
- Foto kopi KTP orang tua/wali
- Syarat-syarat untuk mengurus KIA bagi anak usia 5 - 17 tahun kurang sehari adalah (ditambah dengan foto) :
- Foto kopi kutipan akta kelahiran
- Foto kopi Kartu Keluarga (KK) asli orang tua/wali
- Foto kopi KTP kedua orang tua/wali
- Pas foto anak berwarna ukuran 2 x 3 sebanyak 2 (dua) lembar
- Syarat mengurus KIA untuk Warga Negara Asing:
- Foto kopi paspor dan izin tinggal tetap
- Kartu Keluarga asli orangtua/wali
- KTP elektronik asli kedua orang tua