PERSYARATAN PENGURUSAN KARTU KELUARGA : (download)

  1. Penerbitan Kartu Keluarga baru untuk Penduduk WNI harus memenuhi persyaratan :
    1. foto copy buku nikah/kutipan akta perkawinan atau kutipan akta perceraian;(menunjukan Akta Perkawinan/buku nikah Asli)
    2. surat keterangan tidak terdaftar dari desa/kelurahan (bagi masyarakat yang tidak terdaftar)
    3. foto copy ijazah bagi yang sudah tamat sekolah
    4. foto copy surat baptis
    5. surat keterangan lahir dari rumah sakit bagi yang lahir di rumah sakit
    6. surat keterangan lahir dari desa/kelurahan bagi yang lahir di rumah
  2. Penerbitan Kartu Keluarga baru untuk Penduduk Orang Asing harus memenuhi persyaratan :
    1. Kartu izin tinggal tetap
    2. buku nikah/kutipan akta perkawinan atau kutipan akta perceraian atau yang disebut dengan nama lain
    3. surat keterangan pindah bagi Penduduk yang pindah dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
  3. Penerbitan Kartu Keluarga karena perubahan data harus memenuhi persyaratan :
    1. Kartu Keluarga lama
    2. surat keterangan/bukti perubahan Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting
  4. Penerbitan Kartu Keluarga karena hilang atau rusak bagi Penduduk WNI harus memenuhi persyaratan :
    1. surat keterangan hilang dari Kepolisian atau Kartu Keluarga yang rusak
    2. foto kopi KTP-el
  5. Penerbitan KK karena hilang atau rusak bagi Penduduk Orang Asing harus memenuhi persyaratan :
    1. surat keterangan hilang dari kepolisian atau Kartu Keluarga yang rusak
    2. kartu izin tinggal tetap
    3. KTP-el

Persyaratan Pengurusan KTP : (download)

  1. Penerbitan KTP-el baru bagi Penduduk WNI harus memenuhi persyaratan:
    1. Penduduk yang telah berusia 17 (tujuh belas) tahun/sudah kawin/pernah kawin
    2. foto copy Ijazah
    3. foto copy KK
  2. Penerbitan KTP-el baru bagi Penduduk Orang Asing yang memiliki izin tinggal tetap harus memenuhi persyaratan:
    1. Telah berusia 17 (tujuhbelas) tahun, sudah kawin, atau pernah kawin
    2. Kartu Keluarga
    3. Dokumen Perjalanan
    4. Kartu izin tinggal tetap
  3. Penerbitan KTP-el karena pindah datang bagi Penduduk WNI dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia harus memenuhi persyaratan:
    1. Surat keterangan pindah dari Disdukcapil Kabupaten/Kota atau UPT Disdukcapil Kabupaten/Kota daerah asal
    2. Kartu Keluarga Asli jika pemohon numpang Kartu Keluarga
  4. Penerbitan KTP-el karena pindah dating bagi WNI yang dating dari luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia harus memenuhi persyaratan:
    1. Surat keterangan pindah dari Perwakilan Republik Indonesia
    2. Kartu Keluarga Asli jika pemohon numpang Kartu Keluarga
  5. Penerbitan KTP-el karena perubahan data bagi Penduduk WNI atau Penduduk Orang Asing yang memiliki izin tinggal tetap harus memenuhi persyaratan:
    1. Kartu Keluarga
    2. KTP-el lama 
    3. Dokumen Perjalanan
    4. Kartu izin tinggal tetap
  6. Penerbitan KTP-el karena hilang atau rusak bagi Penduduk WNI atau Orang Asing yang memiliki izin tinggal tetap harus memenuhi persyaratan:
    1. Surat keterangan hilang dari kepolisian
    2. KTP-el yang rusak
    3. Foto Copy Kartu Keluarga
    4. Dokumen Perjalanan Republik Indonesia atau Dokumen Perjalanan
    5. Kartu izin tinggal tetap

Persyaratan Pengurusan Surat Pindah : (download)

  1. Penerbitan surat keterangan pindah WNI dilakukan pada Disdukcapil Kab/Kota atau UPT Disdukcapil Kab/Kota di daerah asal dengan menunjukkan:
    1. Foto copy Kartu Keluarga
    2. KTP
  2. Persyaratan Pengurusan Surat Keterangan Pindah KeLuar Negeri:
    1. Penduduk WNI yang pindah keluar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk menetap harus memenuhi persyaratan:
      • Kartu Keluarga                 
      • KTP-el
    2. Orang Asing dengan izin tinggal terbatas dan izin tinggal tetap yang akan pindah keluar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia harus memenuhi persyaratan:
      • Kartu Keluarga
      • KTP-el
      • Surat KeteranganTempatTinggal
  3. Persyaratan Pengurusan Surat Keterangan Pindah Datang Bagi WNI:
    1. Surat Keterangan Pindah WNI dari daerah asal
  4. Persyaratan Pengurusan Surat Keterangan Pindah Datang Bagi Orang Asing:
    1. Pendaftaran pindah datang Penduduk Orang Asing yang memiliki izin tinggal tetap harus memenuhi persyaratan:
      • Kartu Keluarga
      • KTP-el
      • Dokumen Perjalanan
      • Kartu Izin tinggal tetap
    2. Pendaftaran pindah datang Penduduk Orang Asing yang memiliki izin tinggal terbatas harus memenuhi persyaratan:
      • Surat keterangan tempat tinggal
      • Dokumen Perjalanan
      • Kartu izin tinggal terbatas
  5. Persyaratan Pengurusan Surat Keterangan Datang Dari Luar Negeri:
    1. Dokumen Perjalanan Republik Indonesia 
    2. Surat keterangan pindah luar negeri dari Disdukcapilkabupaten/kota atau surat keterangan pindah dari Perwakilan Republik Indonesia

Persyaratan Pengurusan KIA : (download)

  1. Syarat-syarat untuk mengurus KIA bagi anak usia 0 - 5 tahun adalah :
    1. Foto kopi kutipan akta kelahiran
    2. Foto kopi Kartu Keluarga (KK) asli orang tua/wali
    3. Foto kopi KTP orang tua/wali
  2. Syarat-syarat untuk mengurus KIA bagi anak usia 5 - 17 tahun kurang sehari adalah (ditambah dengan foto) :
    1. Foto kopi kutipan akta kelahiran
    2. Foto kopi Kartu Keluarga (KK) asli orang tua/wali
    3. Foto kopi KTP kedua orang tua/wali
    4. Pas foto anak berwarna ukuran 2 x 3 sebanyak 2 (dua) lembar
  3. Syarat mengurus KIA untuk Warga Negara Asing:
    1. Foto kopi paspor dan izin tinggal tetap
    2. Kartu Keluarga asli orangtua/wali
    3. KTP elektronik asli kedua orang tua