Persyaratan Pengurusan Akta Kelahiran : (download)

  1. Pencatatan kelahiran WNI harus memenuhi persyaratan:
    1. foto copy buku nikah/akta perkawinan orang tua
    2. foto copy KTP orang tua
    3. foto copy KK
    4. foto copy ijazah bagi anak yang sudah tamat sekolah
    5. Foto copy surat Baptis bagi anak yang belum sekolah
    6. Surat keterangan lahir dari rumah sakit bagi yang lahir di rumah sakit (bagi yang belum terdaftar dalam Kartu Keluarga)
    7. Surat keterangan lahir dari desa/kelurahan bagi yang lahir di rumah (bagi yang belum terdaftar dalam KK)
    8. Foto Copy KTP 2 orang saksi
    9. Mengisi Formulir Permohonan Kelahiran
  2. Pencatatan kelahiran WNI yang bertempat tinggal di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang sedang berkunjung ke Indonesia harus memenuhi persyaratan: 
    1. Surat keterangan kelahiran
    2. Buku nikah/kutipan akta perkawinan atau bukti nikah/perkawinan lainnya
    3. Dokumen Perjalanan Republik Indonesia dan/atau Dokumen Perjalanan orang tua
    4. Surat keterangan pindah luar negeri
    5. Mengisi Formulir Permohonan 
  3. Pencatatan kelahiran Orang Asing harus memenuhi persyaratan:
    1. Foto kopi paspor dan izin tinggal tetap
    2. KK asli orang tua/wali 
    3. KTP elektronik asli kedua orang tua

Persyaratan Pengurusan Akta Kematian : (download)

  1. surat keterangan kematian dari desa/kelurahan bagi yang meninggal di rumah 
  2. surat keterangan kematian dari rumah sakit bagi yang meninggal di rumah sakit 
  3. Asli kartu keluarga 
  4. Asli KTP-El 
  5. Akta Kelahiran yang meninggal (bagi yang memiliki) 
  6. Foto Copy KTP Saksi I 
  7. Foto Copy KTP Saksi II 
  8. Mengisi Formulir Akta Kematian

Persyaratan Pengurusan Akta Pernikahan : (download)

  1. Pencatatan perkawinan Penduduk WNI di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia harus memenuhi persyaratan: 
    1. Foto copy surat nikah Gereja 
    2. foto copy KTP suami isteri 
    3. foto copy KTP 2 orang saksi 
    4. foto copy ijazah dan akta kelahiran suami isteri 
    5. foto copy akta kematian pasangan bagi yang cerai mati 
    6. foto copy akta perceraian bagi yang cerai hidup 
    7. foto copy kartu keluarga 
    8. pas foto berwarna (berdampingan) ukuran 4 x 6 sebanyak 4 lembar   
    9. surat keterangan belum pernah menikah dari desa/kelurahan 
    10. Surat Ijin dari Komandan bagi Anggota TNI/POLRI 
    11. STMD dari Kepolisian 
    12. surat ijin dari isteri bagi yang berpoligami 
    13. surat ijin dari Pengadilan Negeri bagi yang berpoligami 
    14. mengisi Formulir Permohonan 
  2. Pencatatan perkawinan Orang Asing di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia harus memenuhi persyaratan: 
    1. surat keterangan telah terjadinya perkawinan dari pemuka agama atau penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa                 
    2. pas foto berwarna suami dan isteri     
    3. Dokumen Perjalanan
    4. surat keterangan tempat tinggal bagi pemegang izin tinggal terbatas
    5. KK
    6. KTP-el
    7. izin dari negara atau perwakilan negaranya

Persyaratan Pengurusan Akta Perceraian : (download)

  1.  Salinan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap
  2. Kutipan akta perkawinan
  3. KK Asli
  4. KTP-el Asli