Persyaratan Pengurusan Akta Kelahiran : (download)
- Pencatatan kelahiran WNI harus memenuhi persyaratan:
- foto copy buku nikah/akta perkawinan orang tua
- foto copy KTP orang tua
- foto copy KK
- foto copy ijazah bagi anak yang sudah tamat sekolah
- Foto copy surat Baptis bagi anak yang belum sekolah
- Surat keterangan lahir dari rumah sakit bagi yang lahir di rumah sakit (bagi yang belum terdaftar dalam Kartu Keluarga)
- Surat keterangan lahir dari desa/kelurahan bagi yang lahir di rumah (bagi yang belum terdaftar dalam KK)
- Foto Copy KTP 2 orang saksi
- Mengisi Formulir Permohonan Kelahiran
- Pencatatan kelahiran WNI yang bertempat tinggal di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang sedang berkunjung ke Indonesia harus memenuhi persyaratan:
- Surat keterangan kelahiran
- Buku nikah/kutipan akta perkawinan atau bukti nikah/perkawinan lainnya
- Dokumen Perjalanan Republik Indonesia dan/atau Dokumen Perjalanan orang tua
- Surat keterangan pindah luar negeri
- Mengisi Formulir Permohonan
- Pencatatan kelahiran Orang Asing harus memenuhi persyaratan:
- Foto kopi paspor dan izin tinggal tetap
- KK asli orang tua/wali
- KTP elektronik asli kedua orang tua
Persyaratan Pengurusan Akta Kematian : (download)
- surat keterangan kematian dari desa/kelurahan bagi yang meninggal di rumah
- surat keterangan kematian dari rumah sakit bagi yang meninggal di rumah sakit
- Asli kartu keluarga
- Asli KTP-El
- Akta Kelahiran yang meninggal (bagi yang memiliki)
- Foto Copy KTP Saksi I
- Foto Copy KTP Saksi II
- Mengisi Formulir Akta Kematian
Persyaratan Pengurusan Akta Pernikahan : (download)
- Pencatatan perkawinan Penduduk WNI di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia harus memenuhi persyaratan:
- Foto copy surat nikah Gereja
- foto copy KTP suami isteri
- foto copy KTP 2 orang saksi
- foto copy ijazah dan akta kelahiran suami isteri
- foto copy akta kematian pasangan bagi yang cerai mati
- foto copy akta perceraian bagi yang cerai hidup
- foto copy kartu keluarga
- pas foto berwarna (berdampingan) ukuran 4 x 6 sebanyak 4 lembar
- surat keterangan belum pernah menikah dari desa/kelurahan
- Surat Ijin dari Komandan bagi Anggota TNI/POLRI
- STMD dari Kepolisian
- surat ijin dari isteri bagi yang berpoligami
- surat ijin dari Pengadilan Negeri bagi yang berpoligami
- mengisi Formulir Permohonan
- Pencatatan perkawinan Orang Asing di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia harus memenuhi persyaratan:
- surat keterangan telah terjadinya perkawinan dari pemuka agama atau penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa
- pas foto berwarna suami dan isteri
- Dokumen Perjalanan
- surat keterangan tempat tinggal bagi pemegang izin tinggal terbatas
- KK
- KTP-el
- izin dari negara atau perwakilan negaranya
Persyaratan Pengurusan Akta Perceraian : (download)
- Salinan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap
- Kutipan akta perkawinan
- KK Asli
- KTP-el Asli