website : https://disdukcapilalor.com/

profil perkembangan kependudukan kab alor tahun 2022 : download (pdf) (word)

VISI MISI

Visi : 
Mewujudkan Kabupaten Alor yang mandiri dan terbaik dalam Indeks Pembangunan Manusia melalui kepemerintahan yang bersih dan berwibawa.

Misi : 

  1. Mewujudkan kesejahteraan dan ketahanan ekonomi masyarakat dan daerah dengan mengoptimalkan pemanfaatan potensi sumber daya alam;
  2. Mewujudkan sumber daya manusia yang sehat, kreatif, cerdas, berakhlak mulia dan tanggap terhadap perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi;
  3. Mewujudkan pembangunan sarana dan prasarana yang representatif di wilayah strategis, wilayah perbatasan dan wilayah terisolir yang berwawasan lingkungan;
  4. Mewujudkan tatanan kepemerintahan yang demokratis, transparan, akuntabel, profesional dan pemerintahan yang bersih;
  5. Mewujudkan hubungan sosial kemasyarakatan yang harmonis, partisipatif dan berlandaskan nilai-nilai agama, adat dan budaya;

Tugas Pokok :
Membantu Bupati dalam penyusunan kebijakan dan pengkoordinasian urusan pemerintahan Bidang Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang menjadi kewenangan daerah dan tugas perbantuan yang diberikan kepada daerah.

Fungsi :

  1.   Perumusan kebijakan sesuai dengan lingkup tugasnya;
  2.   Pelaksanaan kebijakan sesuai dengan lingkup tugasnya;
  3.   Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan sesuai dengan lingkup tugasnya;
  4.   Pelaksanaan administrasi dinas sesuai dengan lingkup tugasnya;
  5.   Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.

Program Kerja :

  1. Program Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota.
  2. Program Pendaftaran Penduduk
  3. Program Pencatatan Sipil
  4. Program Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan
  5. Program Pengelolaan Profil Kependudukan.

STRUKTUR ORGANISASI

  • Kepala Dinas 
  • Sekretaris
    • Sub Bagian Program, Evaluasi dan Pelaporan;
    • Sub Bagian Keuangan dan Perlengkapan;
    • Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;

  • Bidang Pelayanan Pendaftaran Pendudukan
    • Seksi Identitas Penduduk;
    • Seksi Pindah Datang Penduduk;
    • Seksi Pendataan Penduduk;

  • Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil
    • Seksi Kelahiran;
    • Seksi Perkawinan dan Perceraian;
    • Seksi Perubahan Status Anak, Kewarganegaraan dan Kematian;

  • Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan
    • Seksi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan;
    • Seksi Pengelolaan dan Penyajian Data Kependudukan;
    • Seksi Tata Kelola dan Sumber Daya Manusia, Teknologi Informasi dan Komunikasi;

  • Bidang Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan
    • Seksi Kerjasama;
    • Seksi Pemanfaatan Data dan Dokumen Kependudukan;
    • Seksi Inovasi Pelayanan.

Jumlah Pegawai   :   40 Orang
Jumlah Pegawai Berdasarkan Pendidikan :

Jenjang Jumlah
  • SD
  -
  • SMP
  -
  • SMA/SMK
18 Orang
  • DIII
2 orang
  • DIV
-
  • S1
18 Orang
  • S2
2 Orang
  • S3
-

Jumlah Anggaran Tahun 2022 :   Rp. 3.902.594.352,-

Contact Person : 081 237 919 497