website : https://disdukcapilalor.com/
profil perkembangan kependudukan kab alor tahun 2022 : download (pdf) (word)
VISI MISI
Visi :
Mewujudkan Kabupaten Alor yang mandiri dan terbaik dalam Indeks Pembangunan Manusia melalui kepemerintahan yang bersih dan berwibawa.
Misi :
- Mewujudkan kesejahteraan dan ketahanan ekonomi masyarakat dan daerah dengan mengoptimalkan pemanfaatan potensi sumber daya alam;
- Mewujudkan sumber daya manusia yang sehat, kreatif, cerdas, berakhlak mulia dan tanggap terhadap perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi;
- Mewujudkan pembangunan sarana dan prasarana yang representatif di wilayah strategis, wilayah perbatasan dan wilayah terisolir yang berwawasan lingkungan;
- Mewujudkan tatanan kepemerintahan yang demokratis, transparan, akuntabel, profesional dan pemerintahan yang bersih;
- Mewujudkan hubungan sosial kemasyarakatan yang harmonis, partisipatif dan berlandaskan nilai-nilai agama, adat dan budaya;
Tugas Pokok :
Membantu Bupati dalam penyusunan kebijakan dan pengkoordinasian urusan pemerintahan Bidang Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang menjadi kewenangan daerah dan tugas perbantuan yang diberikan kepada daerah.
Fungsi :
- Perumusan kebijakan sesuai dengan lingkup tugasnya;
- Pelaksanaan kebijakan sesuai dengan lingkup tugasnya;
- Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan sesuai dengan lingkup tugasnya;
- Pelaksanaan administrasi dinas sesuai dengan lingkup tugasnya;
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.
Program Kerja :
- Program Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota.
- Program Pendaftaran Penduduk
- Program Pencatatan Sipil
- Program Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan
- Program Pengelolaan Profil Kependudukan.
STRUKTUR ORGANISASI
- Kepala Dinas
- Sekretaris
- Sub Bagian Program, Evaluasi dan Pelaporan;
- Sub Bagian Keuangan dan Perlengkapan;
- Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
- Bidang Pelayanan Pendaftaran Pendudukan
- Seksi Identitas Penduduk;
- Seksi Pindah Datang Penduduk;
- Seksi Pendataan Penduduk;
- Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil
- Seksi Kelahiran;
- Seksi Perkawinan dan Perceraian;
- Seksi Perubahan Status Anak, Kewarganegaraan dan Kematian;
- Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan
- Seksi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan;
- Seksi Pengelolaan dan Penyajian Data Kependudukan;
- Seksi Tata Kelola dan Sumber Daya Manusia, Teknologi Informasi dan Komunikasi;
- Bidang Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan
- Seksi Kerjasama;
- Seksi Pemanfaatan Data dan Dokumen Kependudukan;
- Seksi Inovasi Pelayanan.
Jumlah Pegawai : 40 Orang
Jumlah Pegawai Berdasarkan Pendidikan :
Jenjang | Jumlah |
|
- |
|
- |
|
18 Orang |
|
2 orang |
|
- |
|
18 Orang |
|
2 Orang |
|
- |
Jumlah Anggaran Tahun 2022 : Rp. 3.902.594.352,-
Contact Person : 081 237 919 497