VISI MISI
Visi :
Mewujudkan Kabupaten Alor Yang manidir dan Terbaik Dalam Indeks Pembangunan Manusia Melalui Pemerintahan Yang Bersih dan Berwibawa
Misi :
Mewujudkan Kesejahteraan Dan Ketahanan Ekonomi Potensi Sumber Daya Alam.
Tugas Pokok :
Dinas Perindustrian mempunyai tugas dan kewajiban membantu Bupati dalam penyusunan kebijakan dan pengkoordinasioan urusan pemerintahan bidang Perindustrian yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan yang diberikan kepada daerah.
Fungsi :
- Perumusan kebijakan sesuai dengan lingkup tugasnya;
- Pelaksanaan kebijakan sesuai dengan lingkup tugasnya;
- Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan sesuai dengan lingkup tugasnya;
- pelaksanaan administrasi dinas sesuai dengan lingkup tugasnya; dan
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.
Program Kerja :
- Program perencanaan dan pembanguan industri
- Program pengendalian ijin usaha industri Kabuparten/Kota
- Program pengelolaan sistem informasi sistem nasional
- Program pengelolaan energi baru terbarukan.
STRUKTUR ORGANISASI
- Kepala Dinas
- Sekretaris
- Kepala Sub Bagian Umum
- Kepala Sub Bagian Program Evaluasi dan Pelaporan
- Bidang Pengawasan dan Kerjasama Industri
- Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat
- Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat
- Fungsional Penjamin Mutu Produk
- Bidang Pengembangan SDM dan Informasi Industri
- Fungsional Penyuluh Perindustrian
- Fungsional Penyuluh Perindustrian
- Fungsional Penyuluh Perindustrian
- Bidang Perencanaan Pembangunan Industri
- Fungsional Penjamin Mutu Produk
- Fungsional Penjamin Mutu Produk
- Kepala Seksi Pengelolaan Usaha ESDM
Jumlah Pegawai Negeri Sipil : 31 Orang
Jumlah Pegawai Negeri Sipil Berdasarkan Pendidikan :
Jenjang | Jumlah |
|
- |
|
1 Orang |
|
8 Orang |
|
2 Orang |
|
- |
|
19 Orang |
|
1 |
Jumlah Anggaran Tahun 2022 : Rp. 4.150.221.668,-
Contact Person : Kasubag Umum (082 144 626 770)