PETA KETAHANAN DAN KERENTANGAN PANGAN KABUPATEN ALOR TAHUN 2022

Buku FSVA Revisi 2022 (pdf) (word)

VISI MISI

Visi : 
"Pangan Berdaulat, Petani Sejahtera, Indonesia Menuju Lumbung Pangan Dunia 2045"

Misi : 

  1. Mewujudkan kedaulatan pangan
  2. Mewujudkan industri pangan
  3. Mewujudkan kesejahteraan petani
  4. Mewujudkan revolusi mental dan reformasi birokrasi

Tugas Pokok :
Membantu Bupati dalam penyusunan kebijakan dan mengkoordinasikan urusan pemerintahan bidang pangan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan yang diberikian kepada daerah.

Fungsi:
Dinas Pangan dalam melaksanakan tugas dan kewajiban tersebut menyelenggarakan fungsi :

  1.    Perumusan Kebijakan sesuai dengan lingkup tugasnya
  2.    Pelaksanaan kebijakan sesuai dengan lingkup tugasnya
  3.    Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan  sesuai dengan lingkup tugasnya
  4.    Pelaksanaan administrasi dinas  sesuai dengan lingkup tugasnya
  5.    Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.

Program Kerja :

  1. Penunjang urusan pemerintahan daerah Kabupaten/Kota
    1. Perencanaan, pengaggaran dan evaluasi kinerja perangkat daerah
    2. Administrasi keuangan perangkat daerah
    3. Administrasi umum perangkat daerah
    4. Pengaduan barang milik daerah penunjang urusan pemerintahan daerah
    5. Penyediaan jasa penunjang urusan pemerintahan daerah
    6. Pemeliharaan barang milik daerah penunjang urusan pemerintahan daerah.
  2. Peningkatan diversifikasi dan ketahananpangan masyarakat
    1. Penyediaan dan penyaluran pangan pokok atau pangan lainnya sesuai dengan kebutuhan daerah Kabupaten/kota dalam rangka stabilisasi pasokan dan harga pangan
    2. Pengelolaan dan keseimbangan cadangan pangan Kabupaten/kota.

 

STRUKTUR ORGANISASI

  •    Kepala Dinas ;
  •    Kelompok Jabatan Fungsional;
  •    Sekretaris;
      •   Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
      •   Sub Bagian Keuangan;
      •   Sub Bagian Program, Evaluasi dan Pelaporan.

  •    Ketersediaan dan Kerawanan Pangan;
      •   Seksi Ketersediaaan Pangan;
      •   Seksi Sumber Daya Pangan;
      •   Seksi Kerawanan Pangan.

  •    Bidang Distribusi dan Cadangan Pangan;
      •   Seksi Distribusi Pangan;
      •   Seksi Harga Pangan;
      •   Seksi Cadangan Pangan.

  •    Bidang Konsumsi dan Penganekaragaman Pangan;
      •   Seksi Konsumsi Pangan;
      •   Seksi Promosi Penganekaragaman Konsumsi Pangan;
      •   Seksi Pengembangan Pangan Lokal.

  •    Bidang Keamanan Pangan;
      •   Seksi Kelembagaan Keamanan;
      •   Seksi Pengawasan Keamanan;
      •   Seksi Kerjasama dan Informasi Keamanan Pangan.

  •    UPTD.

Jumlah Pegawai Negeri Sipil  :   32 Orang

Jumlah Pegawai Negeri Sipil Berdasarkan Pendidikan :

Jenjang Jumlah
  • SMP
-
  • SMA/SMK
9  Orang
  • DIII
4    Orang
  • DIV
-
  • S1
16  Orang
  • S2
3    Orang

Jumlah Anggaran Tahun 2020 :   Rp. -

 Peta Ketahanan dan  Kerentangan Pangan Kabupaten Alor Tahun 2022 --> download

Wakil Bupati