Visi Misi
Visi :
-
Misi :
-
Tugas Pokok :
Memimpin dan melaksanakan penyiapanperumusan kebijakan daerah, pengoordinasian perumusan kebijakan daerah, pengoodinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah dibidang kelembagaan dan analisis jabatan, pelayanan publik dan tata laksana dan kinerja dan reformasi birokrasi.
Fungsi :
- Pengkoordinasian penyusunan rencana kerja bagian;
- Penyiapan bahan perumusan kebijakan daerah dibidang kelembagaan dan analisis jabatan, pelayanan publik dan tata laksanan serta kinerja dan reformasi birokrasi;
- Penyiapan bahan pengoordinasian perumusan kebijakan daerah dibidang kelembagaan dan analisis jabatan, pelayanan publik dan tata laksana serta kinerja dan reformasi birokrasi;
- Penyiapan bahan pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah dibidang kelembagaan dan analisis jabatan, pelayanan publik dan tata laksana serta kinerja dan reformasi birokrasi;
- Penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah dibidang kelembagaan dan analisis jabatan, pelayanan publik dan tata laksana serta kinerja dan reformasi birokrasi; dan
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Asisten Administrasi Umum yang berkaitan dengan tugasnya.
Program Kerja :
- Perencanaan Pertanggungjawaban publik
- Program Penataan Kelembagaan dan Ketatalaksanaan
STRUKTUR ORGANISASI
- Kepala Bagian Organisasi
- Kasubag Kelembagaan dan Analisis Jabatan
- Kasubag Pelayanan Publik dan Tatalaksana
- Kasubag Kinerja dan Reformasi Birokrasi
- Pengadministrasi Umum
- Analis Kelembagaan
- Analis Pengembangan kinerja
- Analis Organisasi dan Tatalaksana
- Pengadministrasi Sarana Prasarana
- Pengelola Data Kelembagaan
Jumlah Pegawai : 11 Orang
Jumlah Berdasarkan Pendidikan :
Jenjang | Jumlah |
|
- |
|
- |
|
4 Orang |
|
- |
|
- |
|
7 Orang |
|
- |
|
- |
Jumlah Anggaran Tahun 2020 : --
Contact Person : --
Catatan :
- Berdasarkan Permendagri 86 Tahun 2017 bahwa Perangkat Daerah tidak perlu menyusun dan merumuskan Visi dan Misi Perangkat Daerah, tetapi Perangkat Daerah melaksanakan Visi dan Misi Bupati dan Wakil Bupati Periode 2019 s/d 2024.
- Bagian Organisasi Setda Kabupaten Alor menunjang dan melaksanakan tercapainya Misi ke IV RPJMD Periode 2019-2024, yaitu : “Mewujudkan Ttanan Kepermintahan Yang Demokratis, Transparan, Akuntabel, Profesional dan Pemerintahan Yang Bersih”.