MAJU CALEG, DPRD UMUMKAN PEMBERHENTIAN BUPATI ALOR
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Alor, pada Rabu (23/8/2023) secara resmi menggelar sidang Paripurna dengan agenda mengumumkan pemberhentian Drs. Amon Djobo, M.Ap dari jabatannya sebagai Bupati Alor. Sidang Paripurna yang digelar di Ruang Sidang Utama Gedung DPRD Alor ini harus dilaksanakan mengingat Bupati Djobo maju sebagai Calon Legislatif DPRD Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Saat diwawancara usai kegiatan, Wakil Ketua DPRD Alor, Sulaiman Singh, SH, mengatakan bahwa pengumuman pemberhentian Bupati Djobo harus dilakukan karena dirinya maju sebagai Calon legislatif.
“Karena yang bersangkutan mengikuti legislatif, sehingga sebagai persyaratannya memang harus menyatakan pengunduran dirinya. Menyatakan pengunduran dirinya itu sebagai pelengkap untuk persyaratan mengikuti Caleg. Dan hari ini ada pengumuman karena memang kalau yang bersangkutan telah menyampaikan surat pengunduran dirinya, maka sesuai regulasi itu memang harus diumumkan di dalam Paripurna DPRD. Setelah diumumkan dari Paripurna DPRD, selanjutnya itu akan diusulkan ke Menteri Dalam Negeri untuk meminta penetapan pemberhentiannya. Jadi keputusan untuk pemberhentian finalisasinya itu adalah kita menunggu Penetapan dari Menteri Dalam Negeri”.
Sementara itu Bupati Alor, Drs. Amon Djobo, M.Ap, kepada wartawan menegaskan bahwa walaupun pengumuman ini sudah disampaikan kepada masyarakat itu bukan berarti dirinya sudah dibebaskan tugaskan dari semua tanggungjawab sebagai Bupati. Menurut Djobo pengumuman ini merupakan salah satu persyaratan dalam rangka maju sebagai Calon Anggota Legislatif. Dirinya secara resmi berhenti jika sudah ada daftar tetap calon anggota legislatif yang dikeluarkan oleh Komisi Pemilihan Umum.
“Harus hari ini Paripurna sehingga dengan SK Paripurna, Keputusan dari Dewan itu, akan kami bawa ke Pusat untuk Menteri keluarkan Surat Pemberhentian Bupati Alor dari jabatan Bupati. Nah itu dia keluarpun tetap saya masih tunggu sampai dengan daftar calon tetap karena saya masuk calon anggota DPRD Provinsi. Jadi dia musti daftar calon tetap keluar baru saya berhenti dengan sendirinya. Bukan berarti hari ini pengumuman berhenti terus semua tugas saya berhenti, tidak ada. Ini kan satu persyaratan untuk memperlengkapi persyaratan – persyaratan selanjutnya sebagai Calon Anggota DPRD” tegas Bupati Djobo. (Seka)