BERNIAT CALEG DUA ANGGOTA PPS TINGKAT DESA DI ALOR UNDUR DIRI DARI PPS.
Sesuai tahapan Pemilihan Umum Legislatif KPUD Kabupaten Alor, BACALEG terlihat mempersiapkan kelengkapan administrasi untuk memenuhi persyaratan Pendaftaran, dan jika ada penyelenggara yang berniat ikut dalam kontestan Pemilihan Legislatif maka berpedoman pada peraturan KPU Nomor 10 tahun 2023 diharuskan mengundurkan diri dari Penyelenggara.
Menurut salah satu komisioner KPUD Kabupaten Alor, Charlemen Jahadael membenarkan ada dua penyelenggara dari tingkat desa sudah mengajukan pengunduran diri ke KPUD Kabupaten yakni Osias Alomau dari desa Mataru Barat, Kecamatan Mataru dan Ros Alokamating dari desa Lakwati, Kecamatan Alor Tengah Utara.
Lebih lanjut di jelaskan setelah itu pihak KPUD melakukan pleno pergantian dan pleno pemberhentian.
Sementara untuk pergantian antar waktu dilakukan verifikasi terkait apakah yang bersangkutan masih memenuhi syarat calon penyelenggara tingkat desa atau tidak. Kalau bisa di-SK-kan dan proses pleno pelantikan, jika tidak kami melihat dari peringkat itupun apakah masih bersedia atau tidak.
Sementara itu PPK Kecamatan Mataru Yusak Madjeni, membenarkan adanya pengunduran diri dari salah satu penyelenggara desa dari desa Mataru Barat atas nama Osias Alomau pada hari jumat 5 Mei 2023 dalam bentuk Surat pengunduran diri yang di tandatangani diatas materai. Sehingga selaku Ketua PPK bersama anggota mendampingi PPS menyerahkan Surat Pengunduran ke KPUD Kabupaten Alor.
Osias Alomau yang mengundurkan diri ketika dihubungi juga menjelaskan hal ini dilakukan dengan sadar tanpa paksaan ataupun tedensi dari pihak lain, tetapi murni dilakukan untuk maju dalam kontestasi Bacaleg DPRD Kabupaten Alor.
Untuk diketahui, persyaratan kepengurusan administrasi dilakukan oleh Bacaleg dan saat ini sementara tes kejiwaan di RSD Kabupaten Alor.
.(bnz).