Visi Misi 

Visi : 
"Mewujudkan Kabupaten Alor yang mandiri dan terbaik dalam indeks pembangunan manusia melalui pemerintahan 
yang bersih dan berwibawa"

Misi : 
Mewujudkan hubungan sosial kemasyarakatan yang harmonis, partisipatif dan berlandaskan nilai-nilai agama, adat dan sosial budaya.

Tugas Pokok :
Menegakkan Ketertiban Umum, Ketentraman Masyarakat dan Perlindungan Masyarakat

Fungsi : 

  1. Menyusun Program dan pelaksanaan penegakan Peraturan Daerah, penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman masyarakat serta perlindangan masyarakat.
  2. Pelaksanaan kebijakan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah.
  3. Pelaksanaan kebijakan penyelenggaraan ketertiban Umum dan Ketentraman masyarakat di Daerah
  4. Pelaksanaan kebijakan Perlindungan masyarakat
  5. Pelaksanaan Koordinasi Penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah, penyelenggaraan Ketertian Umum dan Ketertiban Masyarakat dengan Kepolisian Negara, Penyidik Pegawai Negeri Sipil Daerah, dan/atau aparatur lainnya.
  6. Pengawasan terhadap masyarakat, aparatur atau Badan Hukum agar mematuhi dan menaati Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah
  7. Pelaksanaan tugas lainnya yang diberikah oleh Kepala Daerah

Program Kerja :

  1. Program peningkatan kapasitas Sumber Daya Aparatur; Kegiatan pendidikan dan pelatihan formal, sosialisasi Peraturan Perudang-undangan.
  2. Program peningkatan keamanan dan kenyamanan lingkungan; Kegiatan penyiapan tenaga pengendali keamanan dan kenyamanan lingkungan. Kegiatan pelatihan pengendali keamanan dan kenyamanan lingkungan dan kegiatan pengendalian keamanan lingkungan.
  3. Program pemelihara Kamtibmas dan pencegahan tindak kriminal; Kegiatan pengawasan pengendalian dan evaluasi kegiatan Polisi Pamong Praja, kegiatan kerjasama dengan aparat keamanan dalam teknik pencegahan kejahatan, kegiatan kerjasama pembangunan kemampunan aparat POL PP dengan TNI/POLRI dan Kejaksanaan, kegiatan peningkatan kapasitas aparat dalam rangka SISKAMSWAKARSA di Daerah.
  4. Program pemberdayaan masyarakat untuk menjaga ketertiban dan keamanan; Kegiatan pembentukan Satuan Keamanan Lingkungan di masyarakat; kegiatan penanganan masalah aktual dan Kamtibmas; kegiatan penyidikan, pemeriksaan dan pengawasan KASUSU pelanggaran PERDA, Keputusan Bupati.
  5. Program peningkatan pemberantasan penyakit menular (PEKAT); Kegiatan penyuluhan pencegahan berkembangnya praktek prostitusi; kegiatan penyuluhan pencegahan dan penertiban aksi premanisme.
  6. Program peningkatan kesiagaan dan pencegahan bahaya kebakaran; Kegiatan penyuluhan pencegahan bencana kebakaran, Peningkatan pelayanan penanggunalan bahaya kebakaran.

 STRUKTUR ORGANISASI

  • Kepala Dinas 
  • Kelompok Jabatan Fungsional
  • Sekretaris
    • Sub Bagian Program
    • Sub Bagian Keuangan
    • Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
  • Bidang Pelindungan Masyarakat
    • Kepala Seksi Pelatihan dan Mobilisasi
    • Kepala Seksi Bina Potensi Masyarakat
    • Fungsional Pol PP Muda
  • Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat
    • Seksi OPS dan Pengendalian
    • Seksi Ketertiban Umum
    • Fungsional Pol PP Muda
  • Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah
    • Seksi Penegakan
    • Fungsional Pol PP Muda
    • Seksi PPNS
  • Bidang BIMAS
    • Kepala Seksi Bimbingan dan Penyuluhan
    • Kepala Seksi Pengendalian Bencana Kebakaran
    • Fungsional Pol PP Muda
  • UPTD
    • Jumlah Pegawai   :   84 Orang
    • Jumlah Berdasarkan Pendidikan :
      Jenjang Jumlah
      • SD
      -
      • SMP
      1 Orang
      • SMA/SMK
      65 Orang
      • DIII
      1 Orang
      • DIV
      -
      • S1
      15 Orang
      • S2
      2 Orang
      • S3
      -
    • Jumlah Anggaran Tahun 2022 :   Rp. ...,-