Visi Misi
Visi :
"Mewujudkan Kabupaten Alor yang mandiri dan terbaik dalam indeks pembangunan manusia melalui pemerintahan
yang bersih dan berwibawa"
Misi :
Mewujudkan hubungan sosial kemasyarakatan yang harmonis, partisipatif dan berlandaskan nilai-nilai agama, adat dan sosial budaya.
Tugas Pokok :
Menegakkan Ketertiban Umum, Ketentraman Masyarakat dan Perlindungan Masyarakat
Fungsi :
- Menyusun Program dan pelaksanaan penegakan Peraturan Daerah, penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman masyarakat serta perlindangan masyarakat.
- Pelaksanaan kebijakan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah.
- Pelaksanaan kebijakan penyelenggaraan ketertiban Umum dan Ketentraman masyarakat di Daerah
- Pelaksanaan kebijakan Perlindungan masyarakat
- Pelaksanaan Koordinasi Penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah, penyelenggaraan Ketertian Umum dan Ketertiban Masyarakat dengan Kepolisian Negara, Penyidik Pegawai Negeri Sipil Daerah, dan/atau aparatur lainnya.
- Pengawasan terhadap masyarakat, aparatur atau Badan Hukum agar mematuhi dan menaati Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah
- Pelaksanaan tugas lainnya yang diberikah oleh Kepala Daerah
Program Kerja :
- Program peningkatan kapasitas Sumber Daya Aparatur; Kegiatan pendidikan dan pelatihan formal, sosialisasi Peraturan Perudang-undangan.
- Program peningkatan keamanan dan kenyamanan lingkungan; Kegiatan penyiapan tenaga pengendali keamanan dan kenyamanan lingkungan. Kegiatan pelatihan pengendali keamanan dan kenyamanan lingkungan dan kegiatan pengendalian keamanan lingkungan.
- Program pemelihara Kamtibmas dan pencegahan tindak kriminal; Kegiatan pengawasan pengendalian dan evaluasi kegiatan Polisi Pamong Praja, kegiatan kerjasama dengan aparat keamanan dalam teknik pencegahan kejahatan, kegiatan kerjasama pembangunan kemampunan aparat POL PP dengan TNI/POLRI dan Kejaksanaan, kegiatan peningkatan kapasitas aparat dalam rangka SISKAMSWAKARSA di Daerah.
- Program pemberdayaan masyarakat untuk menjaga ketertiban dan keamanan; Kegiatan pembentukan Satuan Keamanan Lingkungan di masyarakat; kegiatan penanganan masalah aktual dan Kamtibmas; kegiatan penyidikan, pemeriksaan dan pengawasan KASUSU pelanggaran PERDA, Keputusan Bupati.
- Program peningkatan pemberantasan penyakit menular (PEKAT); Kegiatan penyuluhan pencegahan berkembangnya praktek prostitusi; kegiatan penyuluhan pencegahan dan penertiban aksi premanisme.
- Program peningkatan kesiagaan dan pencegahan bahaya kebakaran; Kegiatan penyuluhan pencegahan bencana kebakaran, Peningkatan pelayanan penanggunalan bahaya kebakaran.
STRUKTUR ORGANISASI
- Kepala Dinas
- Kelompok Jabatan Fungsional
- Sekretaris
- Sub Bagian Program
- Sub Bagian Keuangan
- Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
- Bidang Pelindungan Masyarakat
- Kepala Seksi Pelatihan dan Mobilisasi
- Kepala Seksi Bina Potensi Masyarakat
- Fungsional Pol PP Muda
- Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat
- Seksi OPS dan Pengendalian
- Seksi Ketertiban Umum
- Fungsional Pol PP Muda
- Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah
- Seksi Penegakan
- Fungsional Pol PP Muda
- Seksi PPNS
- Bidang BIMAS
- Kepala Seksi Bimbingan dan Penyuluhan
- Kepala Seksi Pengendalian Bencana Kebakaran
- Fungsional Pol PP Muda
- UPTD
-
- Jumlah Pegawai : 84 Orang
- Jumlah Berdasarkan Pendidikan :
Jenjang Jumlah - SD
- - SMP
1 Orang - SMA/SMK
65 Orang - DIII
1 Orang - DIV
- - S1
15 Orang - S2
2 Orang - S3
- - Jumlah Anggaran Tahun 2022 : Rp. ...,-