Visi Misi 

Visi : 
Tersedianya Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Yang Berkualitas, Berkelanjutan dan Memiliki Hukum Yang Bersinergi dengan sektor lain Dalam Rangka Mewujudkan Alor Kenyang, Sehat dan Pintar.

Misi : 

  1. Mewujudkan ketersediaan perumahan dan kawasan permukiman yang layak untuk menjamin pemenuhan kebutuhan dasar (air minum dan sanitasi) serta meningkatkan derajat hidup.
  2. Mewujudkan sarana prasarana utilitas (jalan lingkungan, drainase lingkungan) dalam rangka untuk meningkatkan kualitas kawasan permukiman.
  3. Melaksanakan urusan pertanahan untuk menjamin kepastian hukum atas kepemilikan tanah pemerintah.

Tugas Pokok :

Membantu Bupati dalam menentukan kebijakan dibidang Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan di Daerah serta penilaian atas pelaksanaannya.

Fungsi : 

  1. Mengkoordinasikan perumusan kebijakan daerah dibidang urusan perumahan, kawasan permukiman dan urusan pertanahan sesuai kebutuhan dan ketentuan sebagai pedoman dalam pelaksanaan;
  2. Menginventarisir permasalahan yang berhubungan dengan urusan perumahan, kawasan permukiman dan urusan pertanahan berdasarkan hasil pemantauan untuk menyiapkan petunjuk pencerahannya.
  3. Pelakksanaan kebijakan sesuai dengan lingkup tugas dibidang urusan perumahan, kawasan permukiman dan urusan pertanahan.
  4. Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan berdasarkan dokumen perencanaan dan kondisi lapangan sebagai bahan pertanggungjawaban;
  5. Pelaksanaan administrasi dinas sesuai urusan perumahan, kawasan permukiman dan urusan pertanahan;
  6. Pelakskanaan koordinasi dan atau penelitian untuk kepentingan pembangunan urusan Perumahan, Kawasan Permukiman dan urusan Pertanahan bersama SKPD terkait di Daerah.
  7. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.

Program Kerja :

  1. Program Pengembangan Perumahan
  2. Program Pengembangan Kinerja Pengelola Air Minum dan Air Limbah
  3. Program Pembangunan Infrastrutkru Perdesaan
  4. Program Lingkungan Sehat Perumahan
  5. Program Pemberdayaan Komunitas Perumahan
  6. Program Pembangunan Drainase/Gorong-gorong
  7. Program Penataan, Penguasaan, Pemilikan, Penggunaan dan Pemanfaatan Tanah.

STRUKTUR ORGANISASI

  1. Kepala Dinas
  2. Sekretaris
    1. Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
    2. Perencana
    3. Analis Keuangan Pusat dan Daerah
  3. Kelompok Jabatan Fungsional
  4. Bidang Perumahan
    1. Teknik Tata Bangunan dan Perumahan
    2. Teknik Tata Bangunan dan Perumahan
    3. Teknik Tata Bangunan dan Perumahan
  5. Bidang Kawasan Permukiman
    1. Penata Ruang
    2. Penata Ruang
    3. Penata Ruang
  6. Bidang Sarana dan Prasarana Permukiman
    1. Teknik Penyehatan Lingkungan
    2. Teknik Penyehatan Lingkungan
    3. Teknik Penyehatan Lingkungan
  7. Bidang Pengelolaan Pertanahan
    1. Analisis Kebijakan
    2. Analisis Kebijakan
    3. Analisis Kebijakan

Jumlah Pegawai   :   46 Orang

Jumlah Berdasarkan Pendidikan :

Jenjang Jumlah
  • SD
-
  • SMP
-
  • SMA/SMK
25 Orang
  • DIII
3 Orang
  • DIV
-
  • S1
17 Orang
  • S2
1 Orang
  • S3
-

Jumlah Anggaran Tahun 2022 :   Rp. 31.806.612.256,-

Contact Person: --