Visi Misi
Visi :
Tersedianya Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Yang Berkualitas, Berkelanjutan dan Memiliki Hukum Yang Bersinergi dengan sektor lain Dalam Rangka Mewujudkan Alor Kenyang, Sehat dan Pintar.
Misi :
- Mewujudkan ketersediaan perumahan dan kawasan permukiman yang layak untuk menjamin pemenuhan kebutuhan dasar (air minum dan sanitasi) serta meningkatkan derajat hidup.
- Mewujudkan sarana prasarana utilitas (jalan lingkungan, drainase lingkungan) dalam rangka untuk meningkatkan kualitas kawasan permukiman.
- Melaksanakan urusan pertanahan untuk menjamin kepastian hukum atas kepemilikan tanah pemerintah.
Tugas Pokok :
Membantu Bupati dalam menentukan kebijakan dibidang Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan di Daerah serta penilaian atas pelaksanaannya.
Fungsi :
- Mengkoordinasikan perumusan kebijakan daerah dibidang urusan perumahan, kawasan permukiman dan urusan pertanahan sesuai kebutuhan dan ketentuan sebagai pedoman dalam pelaksanaan;
- Menginventarisir permasalahan yang berhubungan dengan urusan perumahan, kawasan permukiman dan urusan pertanahan berdasarkan hasil pemantauan untuk menyiapkan petunjuk pencerahannya.
- Pelakksanaan kebijakan sesuai dengan lingkup tugas dibidang urusan perumahan, kawasan permukiman dan urusan pertanahan.
- Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan berdasarkan dokumen perencanaan dan kondisi lapangan sebagai bahan pertanggungjawaban;
- Pelaksanaan administrasi dinas sesuai urusan perumahan, kawasan permukiman dan urusan pertanahan;
- Pelakskanaan koordinasi dan atau penelitian untuk kepentingan pembangunan urusan Perumahan, Kawasan Permukiman dan urusan Pertanahan bersama SKPD terkait di Daerah.
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.
Program Kerja :
- Program Pengembangan Perumahan
- Program Pengembangan Kinerja Pengelola Air Minum dan Air Limbah
- Program Pembangunan Infrastrutkru Perdesaan
- Program Lingkungan Sehat Perumahan
- Program Pemberdayaan Komunitas Perumahan
- Program Pembangunan Drainase/Gorong-gorong
- Program Penataan, Penguasaan, Pemilikan, Penggunaan dan Pemanfaatan Tanah.
STRUKTUR ORGANISASI
- Kepala Dinas
- Sekretaris
- Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
- Perencana
- Analis Keuangan Pusat dan Daerah
- Kelompok Jabatan Fungsional
- Bidang Perumahan
- Teknik Tata Bangunan dan Perumahan
- Teknik Tata Bangunan dan Perumahan
- Teknik Tata Bangunan dan Perumahan
- Bidang Kawasan Permukiman
- Penata Ruang
- Penata Ruang
- Penata Ruang
- Bidang Sarana dan Prasarana Permukiman
- Teknik Penyehatan Lingkungan
- Teknik Penyehatan Lingkungan
- Teknik Penyehatan Lingkungan
- Bidang Pengelolaan Pertanahan
- Analisis Kebijakan
- Analisis Kebijakan
- Analisis Kebijakan
Jumlah Pegawai : 46 Orang
Jumlah Berdasarkan Pendidikan :
Jenjang | Jumlah |
|
- |
|
- |
|
25 Orang |
|
3 Orang |
|
- |
|
17 Orang |
|
1 Orang |
|
- |
Jumlah Anggaran Tahun 2022 : Rp. 31.806.612.256,-
Contact Person: --