VISI MISI
Visi :
"Mewujudkan Kesejahteraan Sosial yang Adil dan Merata dan Yang Layak Dalam Mendukung Kehidupan Sosial Kemasyarakatan".
Misi :
"Meningkatkan taraf hidup tentang masalah kesejahteraan sosial melalui bimbingan dan keterampilan agar dapat melaksanakan fungsi sosialnya".
Tugas Pokok :
Membantu Bupati dalam penyusunan kebijakan dan mengkoordinasikan urusan pemerintah di bidang sosial.
Fungsi :
- Perumusan kebijakan teknis sesuai bidang sosial;
- Pelaksanaan kebijakan sesuai dengan bidang sosial;
- Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan sesuai bidang sosial;
- Pelaksanaan administrasi dinas sesuai dengan bidang sosial;
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.
Program Kerja :
- Program pemberdayaan fakir miskin, KAT dan PMKS lainnya;
- Program pelayanan dan rehabilitasi kesejahteraan sosial;
- Program pembinaan anak terlantar;
- Program pembinaan para penyandang cacat dan trauma;
- Program pembinaan panti asuhan/panti jompo;
- Program pembinaan eks penyandang penyakit sosial (eks Narapidana, PSK, narkoba dan penyakit sosial lainnya);
- Program pemberdayaan kelembagaan kesejahteraan sosial.
STRUKTUR ORGANISASI
- Kepala Dinas;
- Sekretaris;
-
- Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
- Kepala Sub Bagian Keuangan;
- Kepala Sub Bagian Program, Evaluasi & Pelaporan;
-
- Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial;
-
-
- Kepala Seksi Rehabilitasi Penyandang Disabilitasi;
- Kepala Seksi Rehabilitasi Anak Nakal dan Lansia;
- Kepala Seksi Rehabilitasi Tuna Sosial dan Korban Nafsa.
-
- Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial;
-
- Kepala Seksi Pemberdayaan Kelembagaan Sosial;
- Kepala Seksi Komunitas Adat Terpencil;
- Kepala Seksi Potensi dan Pembinaan Sosial.
-
- Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial;
-
- Kepala Seksi Jaminan Sosial;
- Kepala Seksi Perlindungan Fakir Miskin;
- Kepala Seksi Perlindungan Korban Tindak Kekerasan.
-
- Kepala Bidang Pelayanan Sosial;
-
- Kepala Seksi Bantuan Sosial;
- Kepala Seksi Pelayanan Sosial Anak;
- Kepala Seksi Kepahlawanan, Keperintisan dan Kesetiakawanan Sosial.
-
Jumlah Pegawai Negeri Sipil : 39 Orang
Jumlah Pegawai Negeri Sipil Berdasarkan Pendidikan :
Jenjang | Jumlah |
|
1 Orang |
|
- |
|
23 Orang |
|
- |
|
- |
|
13 Orang |
|
2 Orang |
|
- |
Jumlah Anggaran Tahun 2020 : Rp. 2.425.207.264,-
Dengan rincian :
Belanja Tidak Langsung :
Belanja Pegawai : Rp. 2.947.846.146,-
Belanja Langsung : Rp. 8.390.197.000,-
- Belanja Pegawai : Rp. 3.867.190.000,-
- Belanja Barang dan Jasa : Rp. 4.566.007.000,-
- Belanja Modal : Rp. 137.000.000,-
Contact Person : 0812 3625 4736 (Yane S. Rame)
1. Jenis- jenis jaminan sosial :
Pemberian rekomendasi BPJS/ Jamkesmas bagi masyarakat miskin/ kurang mampu. Data yang terhimpun dari tahun 2019 s/d Juni 2020 adalah sebanyak 136. 665 jiwa yang dibagi dalam 2 jenis peserta :
- DTKS : 97.972 jiwa
- Non DTKS : 38.693 jiwa
2. Kriteria dan Data Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu :
Fakir miskin adalah orang yang sama sekali tidak mempunyai sumber mata pencaharian dan/ atau mempunyai sumber mata pencaharian tetapi tidak mempunyai kemampuan memenuhi kebutuhan dasar yang layak bagi kehidupan dirinya dan/ atau keluarganya.
Adapun data fakir miskin tahun 2019 sebanyak 16.321 KPM, sedangkan untuk tahun 2020 sebanyak 15.194 KPM
Kriteria Fakir Miskin :
- Tidak mempunyai sumber mata pencaharian; dan/atau
- Mempunyai sumber mata pencaharian tetapi tidak mempunyai kemampuan memenuhi kebutuhan dasar yang layak bagi kehidupan dirinya dan/ atau keluarganya;
- Penghasilan rata- rata perbulan Rp. 62.000,-;
- Tingkat pendidikan pada umumnya rendah, tidak tamat SLTP, tidak memiliki keterampilan;
- Derajat kesehatan dan gizi rendah;
- Tidak memiliki rumah yang layak huni, tidak memiliki MCK;
- Pemilikan harta sangat terbatas jumlah atau nilainya;
- Akses informasi terbatas (koran, televisi, dan radio);
- Hubungan sosial kemasyarakatan terbatas.
3. Jenis dan Kriteria Rehabilitasi Sosial :
a. Penyandang Disabilitas
Penyandang disabilitas adalah mereka yang mimiliki keterbatasan fisik, mental, intelektual, atau sensorik dalam jangka waktu lama dimana ketika berhadapan dengan berbagai hambatan hal ini dapat mengalami partisipasi penuh dan efektif mereka dalam masyarakat berdasarkan kesetaraan dengan yang lainnya.
Kriteria :
- Setiap orang mempunyai kelainan fisik atau mental yang dapat mengganggu atau merupakan rintangan dan hambatan bagi dirinya untuk melakukan fungsinya sosialnya baik jasmani maupun rohani;
- Tidak mampu memecahkan masalah sehari- hari;
- Penyandang disabilitas fisik: tubuh, netra, rungu wicara;
- Penyandang disabilatas mental : mental retardasi dan eks psikotik;
- Penyandang disabilatas fisik dan mental/ disabilitas ganda.
b. Eks Napi
Eks Napi atau Bekas Warga Binaan Lembaga (WBWLP) adalah seseorang yang telah selesai menjalani masa pidananya sesuai dengan keputusan pengadilan dan mengalami hambatan untuk menyesuaikan diri kembali dalam kehidupan masyarakat, sehingga mendapat kesulitan untuk mendapatkan pekerjaan atau melaksanakan kehidupan secara normal.
Kriteria :
- Laki-laki atau wanita usia 18 tahun keatas;
- Telah selesai atau segera keluar dari penjara karena masalah pidana;
- Kurang diterima/ dijauhi atau diabaikan oleh keluarga dan masyarakat;
- Sulit mendapatkan pekerjaan yang tetap;
- Berperan sebagai kepala keluarga / pencari nafkah utama keluarga yang tidak dapat melaksanakan tugas dan fungsinya.
c. Anak Nakal
Anak aki-laki / perempuan usia 5- 18 tahun dan belum menikah.
Melakukan perbuatan secara berulang-ulang yang menyimpang dari norma agama dan hukum.
d. Anak Jalanan
Anak Jalanan adalah anak yang rentan bekerja dijalanan, anak yang bekerja dijalanan, dan/ atau anak yang bekerja dan hidup dijalanan yang menghasilkan sebagian besar waktunya untuk melakukan kegiatan hidup sehari- hari.
Kriteria :
- Menghabiskan sebagian besar waktunya dijalanan maupun ditempat- tempat umum;
- Mencari nafkah dan/ atau berkeliaran dijalanan maupu ditempat- tempat umum;
- Anak laki- laki/ perempuan usia 5- 18 tahun melakukan kegiatan tidak menentu, tidak jelas, berkeliaran dijalan dan ditempat umum minimal 4 jam/hari selama kurun waktu 1 bulan seperti : pedagang asongan, pengamen, ojek payung, penggelap mobil, pembawa belanjaan dan lainnya.
e. Anak terlantar
Anak terlantar adalah seorang anak berusia 6 s/d 18 tahun, meliputi anak yang mengalami perlakuan salah dan diterlantarkan oleh orang tua/keluarga atau anak kehilangan anak asuh dari orang tua/keluarga.
Kriteria :
- Berasal dari keluarga fakir miskin;
- Anak laki-laki/ perempuan usia 5-18 tahun anak yatim piatu;
- Tidak terpenuhi kebutuhan dasarnya;
- Anak yang lahir karena tindak pemerkosaan, tidak ada yang mengurus dan tidak dapat pendidikan.
f. Lanjut usia
Lanjut usia adalah seseorang yang berusia 60 tahun atau lebih, karena faktor- faktor tertentu tidak dapat memenuhi kebutuhan dasarnya.
Kriteria :
- Laki- laki atau wanita usia 56- 70 tahun ke atas;
- Tidak terpoenuhi kebutuhan dasar seperti sandang, pangan dan papan;
- Terlantar secara pisikis dan sosial;
- Tidak berdaya lagi dalam mencari nafkah karena faktor usia.
4. Jenis dan Data Bantuan Sosial :
- Bantuan sosial untuk bencana alam dan bencana sosial dalam bentuk beras : 100 ton untuk 3.131 jiwa pada tahun 2019 dan
15.102 Kg untuk 2.517 Jiwa (Keadaan Januari s/d 15 Juni 2020); - PKH : 15.3194 PKM;
- Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) : 18.806 KPM (dalam bentuk sembako);
- Kelompok Usaha Bersama (KUBE) : 80 kelompok;
- Rumah tidak layak huni (Rutilahu) :10 kelompok;
- BPJS/ Jamkesmas : 136.665 jiwa.
- Bantuan sosial untuk bencana alam dan bencana sosial dalam bentuk beras : 100 ton untuk 3.131 jiwa pada tahun 2019 dan