Visi Misi
Visi :
"Terwujudnya peningkatan penerimaan pendapatan daerah secara optimal dan berkelanjutan serta peningkatan pendapatan pajak dan retribusi secara transparan dan akuntabel demi terciptanya kredibilitas, keterbukaan dan keandalan sistem manajemen keuangan daerah"
Misi :
Adapun Misi dari Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Alor, adalah :
- Mewujudkan kesejahteraan dan ketahanan ekonomi masyarakat dan daerah dengan mengoptimalkan pemanfaatan Sumber Daya Alam.
- Mewujudkan Sumber Daya Manusia yang sehat, kreatif, cerdas, berakhlak mulia dan tanggap terhadap perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
- Mewujudkan pembangunan sarana dan prasarana yang representatif diwilayah strategis, wilayah perbatasan dan wilayah terisolasi yang berwawasan lingkungan.
- Mewujudkan tatanan kepemerintahan yang demokratis, transparan, akuntabel, profesional dan pemerintahan yang bersih.
Tugas Pokok :
Membantu Bupati dalam melaksanakan urusan pemerintahan dibidang pendapatan daerah Kabupaten Alor (seusai PERDA Kabupaten Alor No. 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabuapten Alor).
Fungsi :
- Perumusan kebijakan teknis sesuai lingkup tugasnya;
- Pelaksanaan dukungan teknis sesuai dengan lingkup tugasnya;
- Pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dukungan teknis sesuai dengan lingkup tugasnya;
- Pembinaan teknis penyelenggaraan fungsi-fungsi penunjang urusan pemerintahan daerah sesuai dengan lingkup tugasnya;
- Pelaksanaan administrasi dinas sesuai dengan lingkup tugasnya; dan
- Pelaksanaan funsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya;
Program Kerja :
- Program Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota
- Perencanaan, penganggaran dan evaluasi kinerja perangkat daerah
- Administrasi keuangan perangkat daerah
- Administrasi Pendapat Daerah Kewenangan Perangkat Daerah
- Administrasi Kepegawaian Perangkat Daerah
- Administrasi Umum Perangkat Daerah
- Penyediaan Jasa Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah
- Pemeliharaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah
- Program Pengelolaan Keuangan Daerah
- Koordinasi dan penyusunan Rencana Anggaran Daerah
- Pengelolaan data dan implementasi sistem informasi Pemerintah Daerah lingkup Keuangan Daerah
- Program Pengelolaan Barang Milik Daerah
- Program Pengelolaan Pendapatan Daerah
STRUKTUR ORGANISASI
- Kepala Dinas ;
- Kelompok Jabatan Fungsional;
- Sekretaris;
- Perencana Muda
- Analis Keuangan Pusat dan Daerah Muda
- Kasubag Umum dan Kepegawaian
- Bidang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
- Analis Keuangan Pusan dan Daerah Muda
- Kasubid Retribusi Daerah
- Kasubid Pendataan dan Pendaftaran
- Bidang Pajak Bumi Bangunan;
- Kasubid Pengolahan Data dan Informasi
- Analis Keuangan Pusat dan Derah Muda
- Kasubid Pendataan
- Bidang Operasional Pemungutan dan Penagihan;
- Sub Bidang Pemungutan dan Penagihan;
- Sub Bidang Penyelesaian Keberatan.
- Perancang Peraturan Perundang-undangan
- Bidang Pembukuan, Pelaporan dan BPHTB;
- Sub Bidang Pembukuan Pelaporan;
- Sub Bidang Benda Berharga;
- Analis Keuangan Pusat dan Daerah Muda
UPTD
DATA KEPEGAWAIAN BADAN PENDAPATAN DAERAH TAHUN 2020
-
- Jumlah Pegawai Organik : 43 Orang
- Jumlah Berdasarkan Pendidikan :
-
-
Jenjang Jumlah - SD
- - SMP
1 Orang - SMA/SMK
18 Orang - DIII
2 Orang - DIV
1 Orang - S1
20 Orang - S2
- - S3
- - Jumlah Anggaran Tahun 2022 : Rp. 14.457.442.635,-
-